Loading...

Jelang Idul Adha, Muslim yang Tak Berhaji Dianjurkan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Apa Keutamaannya?

Loading...
Tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah bertepatan dengan Senin (20/8/2018) hari ini. Pada hari tersebut, umat muslim yang tidak berhaji dianjurkan untuk melaksanakan puasa tarwiyah. Kemudian pada tanggal 9 Zulhijah 1439 Hijriah yang bertepatan dengan Selasa (21/8/2018), dianjurkan untuk melaksanakan puasa arafah.


Keutamaan puasa tarwiyah dan arafah adalah sebagai berikut:

صَومُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةٌ سَنَةً وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةٌ سَنَتَيْنِ

"Puasa Hari Tarwiyah menghapus dosa setahun, dan puasa Hari Arafah menghapus dosa dua tahun." (Jamiul Ahadits, XIV, 34)

Ada yang mengatakan bahwa hadits itu dhoif.

Namun menurut sejumlah ulama seperti dilansir NU Online, mengamalkan hadits dhoif boleh saja, asalkan untuk memperoleh keutamaannya dan tidak berkaitan dengan masalah aqidah serta hukum.

Adapun niat puasa tarwiyah adalah sebagai berikut:

نويتُ صومَ تَرْوِيَة سُنّةً لله تعالى

"Nawaitu shouma tarwiyah sunnata lillaahi ta'ala"

Artinya: Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala.

Sedangkan niat puasa Arafah adalah:

نويتُ صومَ عرفة سُنّةً لله تعالى

"Nawaitu shouma 'arofah sunnata lillaahi ta'ala."

Artinya: Saya niat puasa Arafah, sunnah karena Allah ta’ala.

Makna Puasa dan Hal-hal yang Membatalkan

Puasa, baik itu yang hukumnya sunah ataupun wajib, adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.

Makan dan minum memang dapat membatalkan puasa, tetapi bila seseorang tanpa sengaja melakukannya, maka itu tak membatalkan puasanya.

Ini sesuai dengan hadits berikut:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Selain makan dan minum, berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Berhubungan Seksual Secara Sengaja

Melakukan hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim.

2. Muntah Disengaja

Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.

Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Dari Abu Hurairah r.a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

3. Keluar Air Mani karena Bersentuhan

Keluar air mani karena bersentuhan, baik usaha sendiri ataupun dengan bantuan istri yang sah, dapat membatalkan puasa.

Namun bila keluar tanpa disengaja, misalnya sedang mimpi basah, maka puasanya tidak akan batal.

4. Haid

Puasa seorang wanita yang tiba-tiba datang haid akan batal, dan diperintahkan untuk mengganti di hari lain.

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Bila melahirkan saat sedang puasa dan mengalami nifas, maka puasanya juga akan batal.

6. Pengobatan Melalui Kemaluan dan Dubur

Bila harus menjalani pengobatan melalui kemaluan ataupun dubur, maka puasa seseorang yang sedang sakit batal.

7. Gila

Seseorang yang tiba-tiba gila saat berpuasa, maka ibadah puasanya akan batal.

Baca: Hukum Melaksanakan Puasa Putih di Hari Tasyrik setelah Idul Adha, Begini Penjelasannya

8. Murtad

Orang yang keluar dari Islam atau murtad juga akan membatalkan puasanya. (tribunnews.com)
Loading...
.
============> [ Close ] =============